Kebutuhan akan pinjaman cepat dan mudah semakin meningkat di masyarakat. Hal ini terlihat dari banyak perusahaan pinjol atau pinjaman online yang ada saat ini. Namun, sebagian masyarakat masih tabu atau belum mengerti dengan tata cara mengajukan utang secara online dan masih memilih cara konvensional. Salah satunya adalah dengan mengajukan pinjaman ke koperasi simpan pinjam. Selengkapnya bisa Anda baca pada artikel berikut ini.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman uang kepada nasabah. Namun, Anda diwajibkan untuk mendaftar sebagai anggota koperasi simpan pinjam tersebut jika ingin mengajukan utang. Sama halnya dengan pengajuan utang di bank, Anda juga harus menyerahkan agunan untuk bisa mendapatkan pinjaman yang diinginkan.
Jumlah uang yang bisa dipinjam tergantung dari nilai barang atau surat yang Anda jaminkan. Ada keutamaan yang bisa Anda dapatkan jika mengajukan utang di koperasi simpan pinjam seperti syarat dan prosesnya yang mudah, bunga pinjaman yang flat, serta kemungkinan mendapatkan SHU atau sisa hasil usaha nantinya.
Hal-hal yang harus Diperhatikan saat Menjadi Anggota Koperasi
Salah satu hal yang wajib Anda cari tahu saat ingin menjadi anggota koperasi adalah SHU atau sisa hasil usaha dalam keanggotaannya. SHU sendiri merupakan bentuk keuntungan atau manfaat yang akan didapat selama menjadi anggota koperasi. Hal-hal terkait aturan sisa hasil usaha atau SHU tersebut juga tertuang di dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang berbunyi SHU merupakan penghasilan koperasi yang didapat dalam kurun waktu 1 tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, serta kewajiban lain seperti pajak dalam tahun yang bersangkutan. Pendaftaran keanggotaan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor koperasi secara langsung dan membawa beberapa dokumen sebagai berikut.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Membawa kartu keluarga (KK), slip rekening listrik, dan juga slip gaji.
- Membawa sertifikat tanah atau BPKB yang diperlukan.
- Mengisi formulir pengajuan pinjaman yang disediakan koperasi
Cara Memilih Koperasi untuk Pinjaman Cepat dan Mudah
Nah, agar tidak salah dalam memilih koperasi simpan pinjam, ada beberapa hal yang wajib Anda pastikan. Berikut adalah kriteria dalam memilih koperasi simpan pinjam yang wajib Anda tahu.
1. Legalitas Harus Jelas
Koperasi yang legal pasti memiliki surat legalitas dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Indonesia. Di sisi lain, koperasi yang resmi juga harus mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila sebuah koperasi sudah memiliki kedua hal tersebut, maka kecil kemungkinan terjadi penipuan.
2. Terdapat Surat Sehat dari Kementerian Terkait
Selain surat izin, koperasi legal juga harus bisa menunjukkan surat sehat dari pemerintah melalui kementerian terkait. Surat sehat menjadi bukti bahwa koperasi tersebut tidak terlibat dalam kecurangan dan juga penggelapan dana.
3. Rutin Menggelar Rapat Anggota
Rutin mengadakan rapat anggota juga jadi hal yang membuktikan bahwa koperasi tersebut berkualitas karena selalu mengutamakan para anggotanya.
Demikian informasi yang bisa Anda simak tentang pinjaman cepat dan mudah melalui koperasi simpan pinjam. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda semua ya!