Bagi anda yang baru ingin merintis memiliki rumah, mungkin istilah KPR tidaklah asing. KPR memungkinkan anda untuk memiliki rumah dengan biaya angsuran setiap periodenya. Lalu apa saja jenis KPR Rumah yang ada di Indonesia saat ini? Apakah keunggulan yang mereka tawarkan?
KPR Syariah
KPR alias Kredit Pemilikan Rumah tentunya dari nama-namanya pasti berbau sistem kredit dan dimungkinkan ada bunga. Tetapi tegang, jenis KPR syariah adalah produk KPR yang tentunya tidak ada sistem suku bunga didalamnya. Mengapa demikian? Karena sistem yang digunakan dengan prinsip dan ajaran agama Islam.
Lalu jenis KPR Rumah metode syariah ini seperti apa kalau tidak ada bunganya? Menjawab hal ini, pihak penyedia KPR syariah yaitu Bank Syariah akan menggunakan metode nisbah alias bagi hasil. Jadi anda tidak akan menemui harus membayar bunga cicilan dan jumlah cicilan setiap bulannya bersifat tetap.
KPR Bersubsidi
Ternyata tidak hanya bahan bakar yang pemerintah subsidi untuk kita, melainkan KPR pun terdapat KPR bersubsidi. Berbeda dengan jenis KPR syariah, KPR bersubsidi ini memiliki suku bunga kredit yang harus anda bayarkan. Contohnya membayar suku bunga 5% dari total cicilan tersebut.
Tetapi tenang, adanya subsidi ini tentunya sebagai pemberian dari pemerintah agar kita bisa memiliki rumah dengan cara yang lebih mudah. Hadirnya subsidi tersebut membuat anda menerima bantuan atau menerima kemudahan dalam mendapatkan rumah idaman.
KPR Non-Subsidi
Nah ini sebagai jenis KPR umum yaitu anda tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah dan terdapat suku bunga didalamnya. Umumnya jenis KPR ini disediakan oleh pihak bank dengan suku bunga tertentu. Jadi setiap bank memiliki syarat dokumen tersendiri, dan waktu periode cicilan tertentu.
Itu dia beberapa hal terkait jenis KPR rumah dan jenis KPR umum untuk mewujudkan rumah impianmu. Jenis KPR mana yang akan anda ajukan? Bila anda ingin bebas dari suku bunga, maka pilihlah KPR syariah sehingga pikiran tenang, langkah tenang, dan hati pun senang.