Sekarang ini mayoritas masyarakat yang ada di Indonesia sudah menjadi nasabah bank. Bahkan untuk sebagiannya juga merupakan nasabah dari lembaga – lembaga keuangan yang lainnya seperti aplikasi kredit online, koperasi simpan pinjam dan lain sebagainya. Jika nantinya terjadi masalah Lembaga Penjaminan Simpanan ini yang akan bertanggung jawab.
Pengertian LPS ( Lembaga Penjaminan Simpanan )
LPS merupakan sebuah lembaga independen yang didirikan oleh pemerintah di bawah UU RI NO.24 tahun 2004 yang mempunyai fungsi sebagai penjaminan dan juga melindungi simpanan atau tabungan dari nasabah perbankan yang ada di Indonesia. Ketika nantinya terjadi sebuah konflik di antara nasabah dan juga lembaga keuangan, LPS memiliki kewenangan menjadi penengah dan untuk memutuskan solusi dari konflik tersebut.
Sejarah Berdirinya LPS
Awal mula bisa terbentuk lps bunga ini adalah ketika terjadinya krisis moneter yang terjadi di Indonesia sejak 1998 akan mengakibatkan 16 bank yang dilikuidasi sehingga nantinya masyarakat tidak percaya lagi pada bank. Pada hal perbankan ini menjadi komponen penting di perekonomian nasional. Stabilitas dalam perekonomian secara keseluruhan akan dipengaruhi dengan kondisi perbankan.
lps bunga deposito ini hadir sebagai solusi dari segala permasalahan tersebut, hal ini sudah berdasarkan keputusan dari presiden No.26 tahun 1998 terkait dengan jaminan kewajiban pembayaran bank secara umum dan juga keputusan presiden No.193 tahun 1998 berkaitan dengan jaminan kewajiban dalam pembayaran lps bunga deposito BPR.
Adanya blanket guarantee atau biasa disebut dengan jaminan simpanan maka kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dapat tumbuh kembali. Lembaga yang satu bisa memberikan rasa aman untuk para nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Akibatnya dari stabilitas sistem perbankan bisa lebih terjaga.
Syarat Simpanan yang Akan Dijamin Oleh LPS
Harus diketahui tidak semua jenis dari produk simpanan bisa dijamin oleh LPS. Harus memiliki beberapa syarat simpanan baru bisa mendapatkan jaminan dan juga perlindungan dari LPS, seperti :
1.Nilai tabungan dengan saldo di saat tanggal pencabutan izin usaha akan dijamin juga.
- Saldo yang dimaksud pada poin satu adalah :
- Pokok dari simpanan dibagi hasil sebagai hak nasabah yang timbul karena transaksi dengan sistem syariah.
- Pokok simpanan ditambah lps bunga merupakan hak dari nasabah berasal dari transaksi produk konvensional.
- Simpanan yang mempunyai kandungan komponen diskonto akan tercatat di bilyet giro sejak dari nilai sekarang ini per tanggal pencabutan izin usaha.
- Saldo yang akan dijamin LPS adalah saldo hasil penjumlahan keseluruhan rekening simpanan dari nasabah baik itu tunggal maupun gabungan pada satu bank.
- Jika nasabah mempunyai dua rekening di antara tunggal atau gabungan, maka saldo rekening yang dapat dihitung terlebih dahulu oleh LPS adalah dari saldo rekening tunggal.